Tuesday, September 22, 2015

Prinsip-prinsip GATT/WTO

Secara garis besar, prinsip-prinsip hukum GATT/WTO menginginkan perlakuan yang sama atas setiap produk baik terhadap produk impor maupun produk domestik. Tujuan penerapan prinsip tersebut adalah agar terciptanya perdagangan bebas yang teratur berdasarkan hukum GATT.
Prinsip-prinsip tersebut adalah:

1. prinsip National Treatment
Prinsip ini tercantum dalam pasal III GATT yang berjudul National Treatment on International and Regulation.
Terdapat unsur2 sebagai berikut:
a. Adanya kepentingan lebih dari satu negara
b. Kepentingan itu terletak di wilayah dan termasuk yurisdiksi suatu negara
c. Negara tuan rumah harus memberi perlakuan yang sama (equality of treatment) baik terhadap kepentingan sendiri maupun terhadap kepentingan negara lain
d. Perlakuan tersebut tidak boleh menimbulkan keuntungan bagi negaranya sendiri atau menimbulkan kerugian bagi negara lain.

2. prinsip Most Favoured Nation Treatment (MFN)
Prinsip ini terdapat dalam pasal 1 GATT yang berjudul General Favoured Nation Treatment. MFN berarti bahwa jika sebuah negara memberi fasilitas (berupa kelonggaran tarif, kuota, atau lain-lain) kepada salah satu negara penanda tangan yang lain maka fasilitas tersebut dengan sendirinya dan secara otomatis juga tersedia bagi sengenap penandatangan lainnya.

3. prinsip Resiprositas
Prinsip GATT/WTO ketiga adalah prinsip timbal balik (reciprocity) yang mengharuskan setiap konsesi diimbangai oleh konsesi yang seimbang bagi semua. Sebab tujuan GATT adalah untuk memberikan keuntungan timbal balik bagi semua pesertanya. Hal itu dinyatakan dalam pembukaan GATT yaitu 
Equivalence of concessions among the negotiating contracting parties.

4. prinsip Transparansi Pasar
Prinsip ini mengandung beberapa arti:
pertama, negara-negara WTO hanya boleh menerapkan tarif atau bea masuk sebagai alat untuk memproteksi produk lokal.
kedua, tarif atau bea masuk tergolong transparan karena penetapannya dilakukan melalui perundingan multilateral, sehingga besarnya tarif sudah dapat diduga oleh para pihak yang terlibat dalam perdangangan ekpor impor.

5. prinsip Persaingan Sehat
Semua negara anggota WTO dilarang melakukan praktek dagang yang tidak fair. Termasuk sebagai tindakan tidak fair adalah kebijakan subsidi dan praktek dumping. Jadi pengertian persaingan sehat disini bukan dimaksudkan sebagai larangan monopoli atau sejenisnya.






taken from: 
Sukarmi. 2002. Regulasi Antidumping di Bawah Bayang-bayang Pasar Bebas. Jakarta: Sinar Grafika.














No comments:

Post a Comment